Harijanto Karjadi Hadapi Dakwaan JPU

oleh
Harijanto Karjadi (65) keluar dari ruang sidang PN Denpasar - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Harijanto Karjadi (65) menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa, 12 November 2019. Terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari JPU I Ketut Sujaya, SH., Edy Arta Wijaya, SH dan Martinus T. Suluh, SH.

Sidang dimulai pukul 13.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam dakwaannya, JPU mengurai tentang dugaan pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) ini.

Harijanto Karjadi diduga telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Tertulis dalam dakwaan, peristiwa yang dilaporkan Tomy Winata (TW) melalui kuasa hukumnya Desrizal Chaniago itu sesuai dengan akta No 11 tertanggal 14 November 2011 yang dibuat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati, SH., Jalan Raya Kuta, Badung.

Disitu, Desrizal menemukan hutang piutang yang dimiliki PT GWP sejak tahun 1995 kepada Bank Sindikasi sejumlah USD 17.000.000. Hutang-hutang itu sampai saat ini belum dibayarkan oleh PT GWP. Dalam dakwaan itu juga tertulis, saksi korban atau dalam hal ini TW, mengalami kerugian sekitar USD 20.389.661,26.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan kedua dijerat ayat 2 pasal yang sama dan ketiga Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam sidang Perdana itu, Harijanto Karjadi didampingi tim pengacara Berman Sitompul, Benyamin Seran, dan Petrus Bala Pattyona. Dalam menghadapi kasus yang menjeratnya, Harijanto Karjadi menyiapkan 5 kuasa hukum.

“Pengalihan atau cessie yang dilakukan penggugat minta disahkan oleh pengadilan, tapi pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatannya, itu poinnya,” kata Petrus Bala Pattyona di PN Denpasar, Selasa, 12 November 2019.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/11/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. (Way)

KORANJURI.com di Google News