Dua Markus Tipu Korbannya Hingga Rp 6,8 Milyar

oleh
Dua pelaku yang diduga makelar kasus diringkus Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Direktorat Reskrimum Polda Bali. Mereka masing-masing, MR (33) dan IWGB (33) alias Y - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – MR (33) dan IWGB (33) alias Y diringkus oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam perkara Makelar Kasus (Markus). Keduanya melakukan pemerasan terhadap I Made Mahardika yang tersandung kasus UU ITE/Pornografi.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja menyatakan, Keduanya ditangkap di Ubud, Gianyar, Rabu (18/10/2017). Korban ditipu hingga Rp 6,8 milyar.

“Mereka (pelaku) melakukan pemerasan dan atau penipuan dengan cara menakut-nakuti korban yang sedang terlibat atau menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana,” jelas Kombes Hengky Widjaja, Kamis, 19 Oktober 2017.

Sekitar bulan Maret 2017, kata Hengky, pelapor I Made Mahardika ditahan di Polda Bali dalam kasus UU ITE/ Pornografi. Kemudian pelapor menghubungi temannya IWGB alias Y yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka II, untuk mencarikan Pengacara. Namun IWGB atau Tersangka II justru memperkenalkan Pelapor I Made Mahardika dengan MR atau Tersangka I yang dikatakannya dapat membantu mengurus perkaranya.

Disitu, MR meyakinkan kepada I Made Mahardika dengan mengatakan sebagai saudara seorang Jenderal di Mabes Polri, meski faktanya tidak demikian. Hal itu, membuat pelapor percaya terhadap kapasitas MR untuk membantu menyelesaikan perkaranya.

Atas kasus yang menimpanya, I Made Mahardika dalam kondisi ketakutan. Kesempatan itu digunakan oleh kedua pelaku untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang hingga mencapai angka Rp 6,8 milyar yang sudah diserahkan kepada pelaku.

“Sejumlah bukti sudah kami amankan diantaranya, buku catatan penyerahan uang, Rekening Koran dan ponsel,” jelas Kombes Hengky Widjaja. (*)

KORANJURI.com di Google News