Dongkrak Penerimaan Levy, Pemprov Bali Siapkan Tim Penertiban Pungutan Wisman

oleh
Bali memberlakukan Perda tentang pungutan wisatawan asing (PWA) atau Levy yang mulai berlaku sejak Februari 2024 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Untuk memaksimalkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Pemprov Bali menyiapkan tim untuk melakukan operasi penertiban.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pemantauan di lapangan melibatkan Satpol PP dan penyelenggara kepariwisataan.

“Kalau tidak bayar maka tidak akan mendapatkan pelayanan yang baik di destinasi wisata,” kata Koster di Rumah Jabatan, Jayasabha, Denpasar, Senin, 24 Mei 2025.

Langkah percepatan penerimaan PWA itu terlebih dulu dilakukan dengan merubah Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing. Koster mentargetkan, Perda perubahan akan selesai dalam satu bulan.

“Sehingga, mulai bulan Mei atau paling lambat Juni sudah semakin optimal. Mudah-mudahan ini akan berjalan, sehingga kita akan memiliki sumber pendanaan untuk membangun budaya, ekosistem lingkungan yang baik, karena pariwisata yang berkualitas membutuhkan itu,” ujar Koster.

Dia mengatakan, perubahan akan dilakukan mencakup kerjasama dengan pihak ketiga. Sehingga nantinya, kata Koster, pihak vendor akan ikut melakukan pungutan dan menerima insentif.

Sementara, sejak mulai berlakunya pungutan Levy di Bali pada 14 Februari 2025, total penerimaan baru mencapai Rp318 miliar. Angka itu, kata Koster masih belum memungkinkan untuk membiayai kegiatan budaya dan pelestarian lingkungan.

“Sat kerthi, budaya dan lingkungan semuanya ada di desa adat. Karena itu nanti nomenklaturnya digunakan untuk desa adat, paling konkrit dan semua kegiatan riil di desa adat,” ujarnya.

Koster menyebutkan, PWA dialokasikan untuk bantuan ke Desa Adat. Bali memiliki 1.500 Desa Adat dengan alokasi anggaran Rp300 juta per tahun per Desa Adat.

“Itu berarti membutuhkan alokasi Rp450 miliar untuk majelis desa adat dan pelestarian lingkungan,” jelas Koster. (Way)

KORANJURI.com di Google News