Diduga Tipu Warga Ratusan Juta, Perusahaan di Purworejo Dipolisikan

oleh
Ady Putra Cesario dan Wahyu Pambengkas, kuasa hukum EN - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, ZSP dan RW, yang merupakan Direktur CV BKU, akan dilaporkan ke Polres Purworejo oleh korbannya, EN.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum EN, Ady Putra Cesario dan Wahyu Pambengkas, saat dikonfirmasi oleh media pada Senin (24/03/2025).

“Kami telah melakukan investigasi, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo. Kami bertemu dengan Sekretaris Dinas, Ibu Siti Lestari, dan dari hasil investigasi tersebut, kami telah mengantongi cukup bukti serta saksi untuk mendukung pelaporan kami,” ungkap Ady.

Salah satu bukti utama adalah surat perjanjian yang diduga dipalsukan dengan mencatut salah satu ASN di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo oleh pelaku. Surat tersebut berupa perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan alat pertanian traktor tangan dengan nomor: 022/6687/2024.

Fakta di lapangan kata Ady menunjukkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan apa pun dengan CV BKU pada tahun anggaran 2024. Bahkan, pejabat PPKom yang tanda tangannya dicatut dalam dokumen tersebut diketahui telah pensiun sejak 2023.

Ady Putra Cesario menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Purworejo untuk melaporkan kasus ini. Ia juga menyebutkan bahwa kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 800 juta.

“Kami berharap Polres Purworejo dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Kasus ini menyangkut kerugian besar bagi klien kami,” tegas Ady.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa lusa, pejabat PPKom yang tanda tangannya dipalsukan akan bertemu dengan mereka untuk membahas langkah hukum yang akan diambil.

Ady menyarankan agar pejabat tersebut turut membuat laporan resmi ke Polres Purworejo atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti untuk mengungkap dugaan penipuan yang merugikan pihak-pihak terkait hingga ratusan juta,” kata Ady. (Jon)

KORANJURI.com di Google News