KORANJURI.COM – Seorang dokter gigi berkebangsaan Vietnam berinisial TAT dideportasi. Dia tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Namun, membuka praktik di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko mengatakan, dalam razia yang dilakukan, TAT mengaku sebagai pasien.
“Tapi dari pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan oleh petugas, TAT merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut,” kata Winarko, Kamis (5/6/2026).
Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Warga asing itu diperiksa secara intensif. Di situ diketahui, TAT secara sengaja menggunakan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan seperti izin yang dikantongi.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam, Jumat, 5 Juni 2026.
“Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Winarko. (Thalib)





