Dilaporkan Kasus KDRT, Rizki Billar Terancam Pidana 5 Tahun



KORANJURI.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan oleh artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya Rizky Billar.
Lesti resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Lesti Kejora melaporkan suaminya lantaran melakukan kekerasan terhadap dirinya.
“Terlapor emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 30 September 2022.
Muhammad Rizky alias Rizky Billar, kata Endra, disebutkan ketahuan selingkuh. Atas dasar itu, Lesti Kejora minta dipulangkan ke orangtuanya. Namun, kemauan itu ditanggapi emosi oleh Rizki dengan kekerasan.
Rizki Billar dijerat pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ia terancam pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS