Dianiaya dan Dipaksa Serahkan Uang Damai, Pria ini Lapor Polisi

oleh
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, SH, MKrim, menunjukkan barang bukti dan Tgy, warga Sumberagung, Grabag, pelaku pemerasan dan penganiayaan terhadap korbannya - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tgy (34), warga Desa Sumberagung, Grabag, Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi. Tgy dilaporkan ke polisi, karena diduga telah melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap Subi Rokli Tesa (22), warga Munggangsari, Grabag pada Rabu (13/2) silam.

Peristiwa pemerasan dan penganiayaan tersebut, terjadi di rumah Linda Novitasari, Desa Duduwetan, Grabag, Rabu (13/2), sekitar jam 20.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta

“Semua berawal saat korban bersama seorang saksi, mengajak pergi Linda Novitasari, istri tersangka, pada Jum’at (8/2), dengan sepengetahuan suaminya,” jelas Kapolres Purworejo, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, SH, MKrim, Jum’at (2/8).

Kemudian pada hari Rabu (13/2) malam, korban ditelpon untuk datang ke rumah Marinten, ibu dari Linda Novitasari. Sesampai di lokasi, korban ditanya tersangka, “Kamu kemarin bawa istriku kemana?”

Selanjutnya tersangka menganiaya korban, dengan memukul wajah dan kepala beberapa kali dengan tangan mengepal, menendang leher sampai terjatuh dan menginjak perut korban beberapa kali, lalu korban minta maaf.

“Kemudian keduanya berdamai, dengan syarat, tersangka minta uang damai Rp 60 juta. Jika tidak dibayar, korban diancam akan dihajar lagi,” terang Haryo Seto, didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.

Dengan surat kesepakatan yang ditandatangani keduanya, pada Senin (18/2), korban menyerahkan uang Rp 60 juta kepada tersangka. Tak terima akan perlakuan yang diterimanya, korban akhirnya melaporkan kasus penganiyaan dan pemerasan ini ke polisi.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain,
satu lembar Surat Kesepakatan Bersama, satu lembar kwitansi pembayaran sejumlah Rp 60 juta, uang tunai sebesar Rp 3.650.000,-, satu buah baju lengan panjang merk Cardinal warna biru, serta satu buah kaos lengan pendek mers corliss motif garis-garis warna coklat crem.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHP dan 351 KUHP tentang pemerasan dan atau penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan 2 tahun delapan bulan,” pungkas Haryo Seto. (Jon)

KORANJURI.com di Google News