KORANJURI.COM – Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisman, rampung dan disetujui Dewan Bali.
Raperda itu akan disampaikan ke Pemerintah Pusat untuk proses selanjutnya. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, selama proses pembahasan, seluruh usul dan saran dari dewan jadi catatan untuk implementasi ke depan.
“Saya berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran melalui tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi,” kata Koster di DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/4/2025).
Anggota Dewan Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra mengatakan, pungutan Levy untuk wisman merupakan sumber pendanaan bagi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Pengaturan Pungutan wisman didasarkan pada asas keadilan, kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan.
Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini adalah payung hukum dalam penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
“Setelah melalui seluruh tahapan yang disyaratkan, DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya,” kata Gede Kusuma Putra.
Sebelumnya, dewan Bali memberikan rekomendasi terkait laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali tahun 2024.
Dewan Mendorong peningkatan dan pemerataan investasi, terutama pada sektor industri pengelolaan hasil atau produk sektor primer.
Pemerintah Provinsi Bali perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap semua penyedia layanan Telkom maupun PLN.
“Sekaligus penataan pemasangan jaringan kabel yang semrawut, itu menyebabkan terganggunya pemandangan indah di berbagai kota,” kata Gede Kusuma Putra.
“Pemasangan jaringan kabel harus diupayakan untuk memungkinkan pohon pohon yang tumbuh dibawahnya,” tambahnya.
Pemerintahan Provinsi Bali diharapkan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan penduduk pendatang yang belakangan menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. (*/Way)