Dari Arena 303, Polisi Amankan 9 Orang

oleh
Kapolsek Purworejo, AKP Bambang Sulistiyo, saat menunjukkan ke 9 penjudi yang digrebeg polisi, di hadapan wartawan, Senin (14/8) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polsek Purworejo, berhasil mengamankan 9 orang penjudi, dalam sebuah penggrebegan lokasi perjudian, di sebuah rumah kosong, Minggu (13/8), sekitar jam 00.15 WIB, di Desa Kedungsari, Purworejo.

Dalam penggrebegan itu, polisi mengamankan Tur (50), Dar (30), Sur (40), Slam (44), Roh (41), Suh (33), Ek (25), Djok (42), serta Ad (30), semuanya warga Kedungsari.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah cemung, satu alas dari kayu berbentuk lingkaran, 4 buah dadu, satu gambaran triplek, karpet, serta uang tunai sejumlah Rp 731 ribu.

Menurut Kapolsek Kota Purworejo, AKP Bambang Sulistiyo, penggrebegan dilakukan berawal dari laporan masyarakat Sabtu malam, tentang adanya sebuah praktek perjudian jenis dadu, di sebuah rumah kosong milik Marto Wiranu, di Desa Kedungsari, RT. 3 Rw1.

Dari informasi itulah, kata Bambang, pihaknya melakukan pengecekan, yang dilanjutkan dengan penggrebegan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke sembilan penjudi ditahan di Mapolsek Purworejo.

“Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Mereka kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian,” jelas Bambang, Senin (14/8). (Jon)

KORANJURI.com di Google News