Buka Layanan Esek-esek, Pasutri WNA Pemilik Pink Palace Spa Divonis 7 Bulan Penjara

oleh
Pemilik Pink Palace Spa di Seminyak berinisial MJLG (laki-laki/50) dan istrinya LJLG (44) divonis 7 bulan penjara atau lebih rendah dari JPU yang menjatuhkan tuntutan 9 bulan penjara - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pasutri asal Australia pemilik Pink Palace Spa Seminyak mendapatkan vonis 7 bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis, 6 Maret 2025.

Vonis terhadap pasangan suami istri MJLG (laki-laki/50) dan istrinya LJLG (44) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 9 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haryati, kedua terdakwa itu terbukti menyediakan jasa pornografi. Fakta persidangan juga mengungkap, Pink Palace Spa menyediakan 16 terapis massage tradisional.

“Dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Saudara punya hak untuk menerima putusan atau pikir-pikir,” kata Haryati, Kamis, 6 Maret 2025.

Putusan terhadap dua warga asing itu juga mempertimbangkan terjadinya unsur jasa pornografi oleh pasangan suami istri tersebut.

Pertimbangan khusus yang juga memberatkan terdakwa adalah, kedua terdakwa terbukti menyediakan jenis layanan massage kepada para pelanggannya.

Ada empat layanan massage yang ditawarkan yakni, servis 1 pelanggan mendapatkan layanan secara 30 menit dengan harga paket Rp1,2 juta. Servis ini melayani jasa tamu laki-laki.

Servis 2 bertarif Rp1,8 juta dengan dua terapis selama 60 menit. Servis 3 seharga Rp2,8 juta dengan dua orang terapis. Serta, servis 4 seharga Rp3.990.000 dengan dua orang terapis. Servis premium ini pelanggan mendapatkan ruang VIP.

Saat dilakukan penggerebekan pada 11 September 2024, ditemukan pelanggan yang tengah menggunakan jasa terapis dengan layanan servis 3.

“Dengan hal tersebut maka telah terpenuhi unsur penyediaan jasa pornografi,” kata hakim anggota membacakan putusan. (Way)

KORANJURI.com di Google News