Bela, Pelaku Penipuan di Instagram Akhirnya Ditangkap

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono melakukan ekspose barang bukti dari sejumlah tindakan kriminal - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit II Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Vima alias Bela (39) kasus perkara tindak pidana penipuan, jual tas Chanel melalui Instragram.

Tersangka penjual tas online melalui media aplikasi Instragram dengan akun “bebebags21199” ini mendapatkan orderan satu buah tas merk “CHANEL” seharga Rp 37.500.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan, setelah korban mentransfer uang, tersangka berjanji akan mengirimkan barangnya dalam jangka waktu dua hari, namun tersangka tidak mengirimkan tas merk “CHANEL” tersebut.

“Tersangka ketika ditanya korban perihal tas yang dipesan kapan diantar, selalu menjawab entar besok,” ujar Argo.

Tersangka melakukan aksinya tidak hanya satu kali, melainkan sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus yang sama dengan media yang sama.

Kemudian tersangka selalu melakukan penipuan selama 2 tahun dan sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda- beda dengan total kerugian korban-korbannya sampai Rp 600.000.000.

Selain itu Barang bukti yang berhasil disita, satu bendel rekening koran, satu bendel bukti chatting antara pelapor dan terlapor; dua unit Handphone, dua Buku Tabungan BCA, satu Buku Tabungan Mandiri, dan satu kartu ATM BCA.

Selanjutnya Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News