Bawaslu Bali Nyatakan KPU Jembrana Langgar Administrasi Soal Jalan Sehat Berhadiah

oleh
Tim pemenangan paslon bersama tim hukum saat melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana ke Bawaslu Bali terkait jalan sehat berhadiah - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Bawaslu Provinsi Bali menyatakan Ketua KPU Kabupaten Jembrana terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Hal itu terkait dugaan pembiaran jalan santai berhadiah yang digelar di Jembrana.

Bawaslu melalui surat bernomer 20241026072220A17 menyebutkan, Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna tertanggal, 25 Oktober 2024.

Dalam amar rekomendasinya, Bawaslu Provinsi Bali merekomendasikan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Hasil dari pemeriksaan Bawaslu yang kami terima bahwa terlapor (Ketua KPU Jembrana) terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Dengan adanya putusan tersebut berarti laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai hukum,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (26/10/2024).

Dirinya mengatakan, dengan keluarnya hasil pemeriksaan, semua pihak yang terlibat dalam kampanye melakukan kegiatan sesuai aturan yang ada.

Tim hukum PDI Perjuangan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jembrana ke Bawaslu Bali.

Laporan yang disampaikan atas dugaan pembiaran kegiatan jalan santai berhadiah. Ketua tim hukum PDIP I Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan, kegiatan itu terindikasi bermuatan kampanye .

Sebelumnya, secara resmi Bawaslu Bali melayangkan surat yang ditujukan kepada Relawan De Gadjah pada 6 Oktober 2024. Bawaslu menyebut ada kegiatan melalui Jalan Sehat Bahagia Relawan De Gadjah di 9 Kabupaten/Kota.

Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka sebelumnya mengatakan, ada dua hal yang disoroti Bawaslu dalam surat bernomor: 252/PM.00.01/K.BA/10/2024 perihal imbauan kegiatan jalan sehat.

Pertama, jalan sehat tidak boleh ada atribut kampanye apapun, termasuk penyampaian visi misi paslon. Selain itu, Bawaslu juga melarang ada alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

“Tidak boleh ada ajakan memilih atau tidak memilih salah satu Paslon, dua itu yang Bawaslu ingatkan,” kata Wayan Wirka dikonfirmasi melalui telepon. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News