Bareskrim Polri Geledah 3 Lokasi di Jawa Timur Terkait TPPU Emas Ilegal

oleh
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengiriman emas ilegal, Bareskrim Polri menggeledah tiga tempat di wilayah Jawa Timur, Rabu (18/2/2026) malam.

Lokasi itu berada di sebuah rumah tinggal di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskri Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, satu lokasi di wilayah Nganjuk adalah toko emas.

“Penggeledahan ini terkait dengan pengungkapan perkara yang sudah inkrah di PN Pontianak atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022,” kata Ade Safri.

Pengungkapan perkara itu didasarkan laporan hasil analisis PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas.

Hasil analisis PPATK mengarah pada toko emas dan kegiatan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri. Logam mulia itu diduga berasal dari penambangan tanpa ijin/ilegal (PETI).

Transaksi jual beli emas selama 6 tahun, 2019-2025, mencapai Rp25,8 triliun. Nilai transaksi itu berasal dari pembelian emas dari tambang illegal dan penjualan kepada perusahaan pemurnian emas dan eksportir.

Menurut Ade, pengiriman emas ilegal dan aliran dana ilegal itu yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini jadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Dalam penggeledahan di tiga lokasi itu, penyidik menemukan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana berupa, dokumen, bukti elektronik, uang dan barang bukti lain. (Thalib)