AMM Desak Polri Tahan Nikita Mirzani Terkait Video TikTok Lecehkan Umat Islam

oleh
Nikita Mirzani - Istimewa

KORANJURI.COM – Pernyataan Artis Nikita Mirzani di video TikTok yang menyinggung umat Muslim menuai kecaman. Dalam videonya, Nikita menyebut, umat Muslim senang menonton film porno.

Tim Advokasi AMM Jabotabek Masrina, SH. mempertanyakan maksud ucapan Nikita Mirzani.

“Kami sangat miris dengan perkataan artis Nikita Mirzani, itu sudah melecehkan martabat masyarakat Indonesia,” kata Masrina dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Mei 2022.

Dalam video tiktok Nikita Mirzani berdurasi 00.06 detik itu, ada ucapan Nikita yang menyebut agama Islam banyak nonton bokep.

Menurut Masrina, ucapan Nikita Mirzani dapat dikatakan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

“Apakah etis ucapan tersebut? Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik figur,” ujarnya.

Menurut Masrina, dari kacamata hukum, ada dugaan pidana yang dilakukan Nikita Mirzani. Yakni, pelanggaran pasal 156a KUHP tentang mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suau agama yang dianut di Indonesia.

Selain itu, Nikita Mirzani dapat dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pihaknya meminta kepolisian segera mengambil tindakan hukum.

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) Novel Bamukmin mengatakan, pernyataan Nikita Mirzani telah menyakiti hati umat muslim.

“Dalam hukum Islam, menuduh orang tanpa bukti jelas merupakan perbuatan fasik. Kalau tidak bertobat atau minta maaf sampai ajal menjemput neraka jahanam tempatnya,” ujarnya.

Sementara, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) akan melakukan aksi di depan Gedung Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Jumat 27 Mei 2022.

PB PMII mendesak MUI mengambil langkah hukum terhadap pernyataan Nikita Mirzani yang dianggap melecehkan umat Islam. (Bob)

KORANJURI.com di Google News