Aksi Pencabulan 8 Anak Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku

oleh
DHP, warga Kutoarjo, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap delapan anak - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo telah mengamankan LS (23), seorang pemuda warga Kutoarjo, Purworejo pada Rabu (1/5/2019) lalu.

LS ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh salah satu orang tua korban, yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan LS.

Terbongkarnya aksi LS ini, setelah DHP (36), salah satu orang tua korban, menerima laporan dari tetangganya, akan kedekatan LS dengan putranya, L (8), yang masih kelas 2 SD.

“Dulu, kabarnya LS ini pernah menyodomi seorang anak, namun tidak dilaporkan polisi,” ujar DHP, Senin (6/5) sore.

Curiga akan hal itu, DHP menanyai putranya. Akhirnya meluncurlah sebuah pengakuan, kalau L, telah dicabuli oleh pelaku. Dan ternyata, perbuatan tersebut dilakukan tak hanya sekali.

Tak terima atas perbuatan pelaku, DHP melaporkan kasus ini ke Polres Purworejo pada Rabu, 1 Mei 2019, dengan didampingi Sri Handono, SH, selaku sekretaris Divisi Advokasi Komnas PA Kabupaten Purworejo. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Listyawan, saat ini tersangka sudah diamankan polisi dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 8 anak yang jadi korban pencabulan ini. Rata-rata siswa SD,” jelas Haryo Seto. (Jon)

KORANJURI.com di Google News