Cegat Mobil Distribusi di Legian, Intelijen Bea Cukai Ungkap 20 Ribu Botol Mikol Impor

oleh
Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, mengungkap puluhan ribu botol miras impor senilai Rp12,5 miliar - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bea Cukai mengamankan 20 ribu botol minuman keras impor original dari berbagai merek. Total isi miras itu ditakar sebanyak 15 ribu liter senilai Rp12,5 miliar.

Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Padma, Legian, Badung, dari sebuah kendaraan yang mendistribusikan minuman beralkohol golongan B dan C.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto mengatakan, pengungkapan itu melibatkan intelijen Bea Cukai dan BAIS TNI dalam operasi yang digelar Kamis (23/7/2026).

“Kendaraan itu baru keluar dari sebuah lokasi yang berada di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur,” kata Iyan di Badung, Selasa, 28 Juli 2026.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di gudang yang ada di Denpasar. Di situ didapatkan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.

“Penyitaan barang bukti itu didasarkan pada barang impor dengan dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu,” kata Iyan.

Menurut Iyan, kasus itu masuk ke tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT. Proses penyidikan dilakukan berkoorinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali.

“Sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa, mudah-mudahan segera ada penetapan tersangka, siapa yang memiliki barang ini. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap driver yang kita amankan saat mendistribusikan miras-miras ini,” jelas Iyan.

Para pelaku diduga melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukaí.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, puluhan ribu botol miras itu diduga barang impor orisinal. Menurut Djaka, pengungkapan 15 ribu liter itu bisa jadi stok untuk kebutuhan di Bali, dengan perputaran uang cukup besar.

“Ini bisa jadi stok untuk Bali, karena mungkin Bali tempat wisata, banyak turis berkunjung dan ini mungkin untuk kebutuhan konsumsi turis di Bali,” kata Djaka.

Cukai pita palsu yang dilekatkan pada botol miras impor itu, pihak Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

“Botasupal ini suatu badan yang bertanggung jawab mengawasi dokumen sekuriti,” kata Djaka. (Way)