Tanggapi Tuntutan Pendemo Terkait Kasus Mini Zoo, DPRD Purworejo Tegaskan Ini

oleh
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo didampingi sejumlah anggota saat menerima para pengunjuk rasa - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – DPRD Kabupaten Purworejo memberikan tanggapan tegas terkait tuntutan Aliansi Masyarakat Purworejo mengenai penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Mini Zoo, dalam aksi unjuk rasa, Senin (27/07/2026).

Pada aksi yang dipimpin oleh Sukmakmun tersebut bermula di Kejaksaan Negeri Purworejo sebelum massa bergerak menuju Gedung DPRD untuk mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan legislatif terhadap penggunaan anggaran APBD dalam proyek tersebut.

Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD, perwakilan massa mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan saat ini.

Selain itu, mereka juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan mangkraknya proyek akibat bencana longsor dapat dikaji secara komprehensif.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, yang didampingi jajaran pimpinan dan anggota dewan menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Ia menyatakan bahwa DPRD sebetulnya telah mengawal proyek ini sejak lama, khususnya pasca insiden longsor yang merusak bangunan Mini Zoo pada November 2023.

“Kami sudah melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangan DPRD. Setelah terjadi longsor, komisi-komisi turun ke lokasi dan memanggil OPD terkait untuk meminta penjelasan,” ujar Tunaryo di hadapan massa aksi.

Terkait desakan penambahan tersangka baru, Tunaryo menegaskan bahwa lembaga legislatif memegang teguh komitmen untuk tidak mencampuri ranah penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Soal penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga DPRD tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi usulan pembentukan Pansus dari para demonstran, Tunaryo menjelaskan bahwa pembentukan lembaga ad hoc tersebut memiliki mekanisme tersendiri dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pimpinan dewan, melainkan harus melalui usulan resmi dari gabungan fraksi di DPRD. (Jon)