KORANJURI.COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Korwas PPNS masih menelusuri pemilik 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman beralkohol tanpa cukai resmi.
Puluhan ribu botol miras itu diamankan dari sebuah gudang yang ada di kawasan jalan Laksamana III, Banjar Babakansari, Denpasar, pada Kamis (23/7/2026).
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama di Badung mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi dalam kasus itu.
“Mudah-mudahan dengan pemeriksaan sepuluh saksi ini, kita bisa sampai kepada siapa pemilik barang ini,” kata Djaka, Selasa, 28 Juli 2026.
Djaka mengatakan, mikol merupakan salah satu barang kena cukai yang peredarannya diawasi secara ketat. Pengawasan secara rutin dilakukan di hotel maupun kafe yang disinyalir menyediakan miras.
Namun, dari hasil tangkapan besar itu, kata Djaka, pihaknya fokus mengejar pemilik hampir dua puluh ribu botol miras ori impor dari berbagai merek.
“Sekarang kita fokus mengejar pemilik barang-barang berpita cukai palsu itu, pemiliknya siapa dan pusatnya dimana,” kata Djaka.
Pita cukai palsu dalam peredaran miras ilegal sering menjadi modus oknum tertentu. Konsumen biasa membeli mengkonsumsi pada malam hari dan tidak mempertimbangkan apakah cukai yang melekat pada botol mikol itu palsu atau asli.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNl.
Tim gabungan menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana Ill, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Hasil pemeriksaan menemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua bangunan di kawasan Hayam Wuruk, Denpasar.
Di rumah itu, petugas kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
Para pelaku diduga melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukaí. (Way)





