Mobil Mewah Angkut 25 Kg Sabu Sabu, Dibuntuti dari Subang Hingga Jawa Timur

oleh
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap pengiriman 25kg narkoba jenis sabu-sabu dari Medan ke wilayah Tangerang dan Jakarta - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Sebuah mobil mewah warna putih jenis Toyota Alphard menyaru sebagai pemudik. Namun, polisi menengarai mobil tersebut membawa narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, mobil tersebut melakukan perjalanan dari medan dengan tujuan Pulau Jawa.

“Mobil sudah dipantau dan sempat singgah di Pelabuhan Patimban, Subang namun petugas belum melakukan penangkapan,” kata Jauhari dalam konferensi pers pada Rabu (18/2/2026) lalu.

Polisi terus membuntuti mobil tersebut hingga diamankan di sebuah SPBU wilayah Jawa Timur, dengan bantuan personel PJR Polda Jatim.

Di situ, dua pelaku ditangkap masing-masing, dua orang pria berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan barang bawaan, polisi menemukan 25 kg narkoba jenis sabu-sabu. Narkoba tersebut dikemas layaknya barang bawaan mudik.

“Sabu-sabu itu dimasukka ke dalam dua koper, yakni koper abu-abu berisi 13 bungkus dan koper pink berisi 12 bungkus,” jelasnya.

Jauhari mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026. Petugas melakukan pengintaian terhadap pergerakan kendaraan pelaku yang terus berubah arah.

“Narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan akhir wilayah Kota Tangerang dan Jakarta,” ujarnya.

Polisi memastikan, kedua kurir narkoba itu terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional. Saat ini, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pemasok utama, serta pengendali jaringan kurir tersebut.

Kedua tersangka, SP dan IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Thalib)