Tegas! Satpol PP Purworejo Bongkar Bangunan Karaoke Ilegal

oleh
Kondisi bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, usai dibongkar paksa Satpol PP, Selasa (15/07/2025) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/07/2025).

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2024 lalu.

Pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, disaksikan oleh aparat desa dan sejumlah warga sekitar. Sempat terjadi ketegangan antara Satpol PP dan pemilik tempat karaoke.

Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, menjelaskan bahwa pembongkaran paksa dilakukan karena pemilik tidak melakukan pembongkaran mandiri meskipun telah diberikan surat pemberitahuan resmi.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menertibkan secara mandiri, namun tidak ada respons,” ujar Dion saat memantau pembongkaran.

Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata ruang akan ditindak tegas guna menciptakan keteraturan dan kepastian hukum di wilayahnya.

Sementara itu, pemilik karaoke Hengki Wijaya Kusuma meminta Pemkab Purworejo untuk tegas menindak para pelanggar tata ruang lainnya. (Jon)