3 Pelaku Begal Mengaku Tak Tahu Korbannya Anggota Polisi

oleh
Pelaku begal diamankan Polres Metro Bekasi - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Tiga pelaku pembegalan terhadap anggota Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Briptu Abdul Azis ditangkap. Tiga pelaku itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda.

DE selaku eksekutor sekaligus yang melakukan pembacokan terhadap korban anggota polisi. AR sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban. Sedangkan, SD adalah penadah yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp 3,8 juta.

“Tersangka DE ternyata merupakan residivis kasus serupa dan ditahan di lapas selama 3 tahun penjara,” kata Mustofa, Senin (14/4/2025).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu membekali dengan senjata tajam jenis celurit.

Menurutnya, pelaku DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dan aksi begal terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.

Para pelaku membekali dirinya ini dengan senjata tajam celurit. Mustofa menambahkan, pembegal itu tak tahu kalau korbannya adalah anggota Polri.

“Petugas yang jadi korban seorang anggota Polri yang baru pulang piket saat mudik lebaran,” kata Mustofa.

Polisi mengamankan barang bukti beruoa STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, dan hasil visum et repertum.

Barang bukti lain yang diamankan yakni, kendaran motor honda Scoppy warna hitam coklat milik korban.

“Kami juga mengamankan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban,” kata Mustofa.

Dua pelaku DE dan AR dijerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sedangkan, SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Sebelumnya, seorang anggota Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Briptu Abdul Azis mengalami insiden pembegalan saat hendak kembali ke rumahnya.

Peristiwa itu terjadi Jalan Inspeksi Kalimalang Kampung Pasir Limus RT07/06 Desa Mangun Harja Cikarang Utara, Rabu (2/4/2025) subuh. (Lib)

KORANJURI.com di Google News