Disidak Tim Gabungan, Dua Pangkalan Elpiji 3Kg di Bangli Langgar Ketentuan

oleh
Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali dan PT Pertamina melakukan sidak pangkalan elpiji 3kg di Kabupaten Bangli - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Empat pangkalan elpiji di Kabupaten Bangli disidak oleh tim gabungan dari Provinsi Bali dan PT Pertamina, Senin (14/4/2025). Hasilnya, dua pangkalan ditemukan dua pangkalan yang melakukan kegiatan ilegal.

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra mengatakan, dua pangkalan gas elpiji itu tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran itu antara lain, jumlah realisasi kuota dan penjualan elpiji 3kg tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam aplikasi Simelon dan MAP. Selain itu, juga ada praktik kanvasing yang dilakukan oleh pihak pangkalan.

“Terhadap temuan ini, kami tim satgas telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” kata Pasek Putra.

Sidak itu menyasar empat pangkalan elpiji 3kg, yaitu, milik I Wayan Sudira di Banjar Sulahan, Bangli, I Ketut Sarika di Desa Sulahan, pangkalan I Wayan Sujana di Desa Susut dan pangkalan I Gede Santikayasa di Banjar Susut Kelod, Bangli.

“Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan dan pendistribusian gas elpiji 3kg, khususnya menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan,” kata Pasek Putra.

Sales Branch Manager V Bali Pertamina Zico Aidillah Syahtian mengatakan, sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada pihak pangkalan apabila dalam pelaksanaan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi.

“Pembinaan tetap dilakukan tapi kalau tidak mengindahkan lagi akan dikenakan sanksi pemutuhsan hubungan usaha,” kata Zico. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News