UPK75 dapat Ditukar di Bank Umum, ini Syarat dan Ketentuannya

oleh
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bank Indonesia memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 untuk seluruh bank mulai 1 Oktober 2020. Di Bali, penukaran bisa dilakukan di 55 Perbankan yang memiliki jaringan 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 84 Kantor Cabang, 314 Kantor Cabang Pembantu, dan 132 Kantor Unit/Kantor Kas.

“Kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun pooling pendaftar penukaran UPK75 melalui skema penukaran kolektif,” kata Kepala Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Trisno Nugroho, Jumat, 2 Oktober 2020.

Dengan memperluas penukaran melalui perbankan, kata Trisno, maka masyarakat yang ada di wilayah Jembrana, Karang Asem, Buleleng, Klungkung dan lokasi lainnya tidak perlu datang ke BI untuk mendapatkan UPK75.

Kepada perbankan yang dituju, masyarakat yang ingin menukarkan UPK75 hanya memberikan foto kopi KTP dan uang sebesar Rp 75.000. Dikatakan Trisno, dengan mempertimbangkan minat masyarakat yang cukup besar.

Sejak 28 Agustus 2020 BI meningkatkan kuota permintaan penukaran individu, dari 150 lembar permintaan UPK setiap hari menjadi 300 lembar permintaan setiap harinya.

Selama periode 18 Agustus hingga 1 Oktober 2020, ada 8.154 permintaan. Dari angka permintaan tersebut hanya sebanyak 6.268 penukar yang berhasil melakukan penukaran atau terealisasi sebesar 76,9%.

Trisno menambahkan, adanya perbedaan antara permintaan individu dengan realisasi. Hal itu disebabkan oleh sejumlah alasan diantaranya, karena pemesan tidak datang dengan alasan berhalangan pada jadwal yang ditetapkan atau lupa pada jadwal penukaran.

“Yang sangat disayangkan adalah karena lokasi penukaran cukup jauh dengan daerah tempat tinggal penukar,” kata Trisno Nugroho.

Selama permintaan kolektif, Bank Indonesia telah menerima permintaan penukaran kolektif sebanyak 625 formulir dengan jumlah penukar sebanyak 40.628 orang.

Dari angka penukaran tersebut, hanya sebanyak 40.472 penukar yang berhasil diverifikasi dan melakukan penukaran, atau terealisasi sebesar 99,6%.

Permintaan penukaran kolektif masih didominasi oleh Perbankan sebesar 52%, masyarakat sebesar 24,5%, instansi sebesar 7,5%, dan sisanya berasal dari komunitas maupun organisasi.

Sementara, penukaran individu bisa dilakukan dengan melakukan pemesanan melalui tautan https://pintar.bi.go.id. (totok)

KORANJURI.com di Google News