KORANJURI.COM – Sebuah pesta minuman keras (miras) yang berujung kekecewaan berbuah petaka bagi dua pria asal Kecamatan Grabag, Purworejo.
Alih-alih pulang dengan tenang, keduanya justru harus mendekam di balik jeruji besi Polres Purworejo setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik teman tongkrongan mereka sendiri.
Apesnya lagi, pelarian kedua pelaku langsung terhenti setelah mereka mengalami kecelakaan lalu lintas akibat saling tabrakan.
Peristiwa menggelikan sekaligus ironis ini terjadi di Desa Andong, Kecamatan Butuh, Purworejo. Dua tersangka yang kini telah diamankan petugas adalah YS (37), warga Harjobinangun, dan AP (49), warga Aglik. Korban dalam kasus ini adalah MI, yang tak lain merupakan rekan minum para pelaku.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mengungkapkan bahwa motif pencurian ini didasari oleh rasa kesal yang spontan.
“Tersangka kesal karena korban malah tertidur saat ditemani minum miras. Padahal, pelaku sudah patungan memberi uang kepada korban agar ditemani minum bersama. Begitu melihat kunci motor korban masih menggantung, timbul niat spontan untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kompol Nana Edi Sugito dalam rilis resmi di Mapolres Purworejo, Selasa (30/06/2026).
Setelah menggasak motor Honda Scoopy bernopol AA 5217 IL milik korban, kedua pelaku langsung berbagi peran untuk kabur. YS (37) bertugas mengendarai motor Scoopy hasil curian dan AP (49) mengawal dari belakang menggunakan motor Honda Vario pribadinya.
Namun, karma instan tampaknya langsung bekerja. Saat melintas di wilayah Pasar Grabag, kedua motor yang mereka kendarai justru terlibat tabrakan satu sama lain. Insiden kecelakaan ini pun menjadi “pintu masuk” yang memudahkan petugas kepolisian untuk melacak dan langsung membekuk keduanya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik pelaku dan sebuah flashdisk berisi rekaman pendukung.
Saat ini, YS dan AP telah resmi mendekam di sel tahanan Polres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di akhir rilis, Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi.
“Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat aman dan terkunci stang demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya.(Jon)





