TPPO di Pemogan, Pelaku Jual Gadis di Bawah Umur

oleh
Pelaku TPPO ditangkap Reskrim Polresta Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polresta Denpasar mengungkap kasus tindak perdana perdagangan orang (TPPO). Tersangka bernama Maulana Aldi (20) asal Banyuwangi yang tinggal di Pemogan, Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar I Dewa Putu Gede Anom menjelaskan, korbannya anak di bawah umur masing-masing, NKT (16) dan NMF (16). Kedua korban masih berstatus sebagai pelajar.

“Motifnya untuk mendapatkan uang dengan menawarkan kepada tamu dengan kesepakatan harga,” kata Gede Anom, Senin, 7 Desember 2020.

Pelaku awalnya mengajak korban NMF jalan-jalan ke Bedugul pada 6 Oktober 2020 lalu. Namun akhirnya, pelaku berdalih tidak punya uang untuk membeli bensin. Mereka akhirnya singgah di kos milik kawan pelaku bernama Vian.

Malam harinya, kata Putu Gede Anom, pelaku mencari hotel dan membawa korban ke sebuah hotel yang ada di kawasan Tukad Badung, Renon, Denpasar.

Disitu, pelaku punya ide menawarkan kedua korban melalui aplikasi Michat. MMF dan NKT mendapatkan ‘tamu’ dengan bayaran Rp 150 ribu per sekali kencan. Uang pembayaran diminta oleh pelaku Aldi dari kedua korban.

“Setelah tamu mendapatkan jasa dari NMF maupun NKT tamu membayarnya langsung kepada NKT maupun NMF, tapi dikuasai oleh pelaku,” kata Gede Anom.

Tidak hanya sekali saja, kedua korban dibawa lagi ke hotel yang lain. Gede Anom mengatakan, korban setidaknya dibawa ke 5 hotel untuk melayani tamu.

Namun, pelaku kembali berulah dengan memukul NMF. Pelaku kemudian kabur dari hotel dan melaporkan ke orangtuanya.

“Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban NMF dan menindaklanjuti laporan itu,” jelasnya.

“Ancaman hukumannya diatas 15 tahun,” kata Gede Anom. (Way)

KORANJURI.com di Google News