KORANJURI.COM – Satgas Antimafia Bola menyerahkan berkas perkara enam tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dalam perkara itu terlibat pengaturan skor pada Liga 3 Indonesia 2019 antara Persikasi Bekasi kontra PS Sumedang.
Kejaksaan akan mengkaji. Jika penyidikan memenuhi unsur dan lengkap akan dilanjutkan ke pengadilan.
“Semoga membuat jera para oknum yang berusaha merusak sportivitas dan fairness olahraga dengan merekayasa skor akhir pertandingan,” jelas Satgas Anfimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Januari 2020.
Persikasi Bekasi kontra PS Sumedang bertanding di Stadion Ahmad Yani, Sumedang pada 6 November 2019.
“Pada 16 Januari 2020 berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap). Lalu pada 19 Januari 2020, kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri di Sumedang,” tambah Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, motif pengaturan skor ini untuk mendongkrak Persikasi Bekasi naik ke Liga 2 Indonesia. Pertandingan itu sendiri kemudian dimenangi oleh Persikasi dengan skor 3-2.
Sedangkan enam tersangka yang terlibat perkara ini adalah DSP, MR, SHB, DS, HR, dan BTR. Mereka berprofesi sebagai wasit dan manajer Persikasi Bekasi. Kemudian, Satgas Antimafia Bola menangkap mereka pada 25 November 2019.
Tersangka kemudian ditahan di Polda Metro Jaya dan menjalani serangkaian pemeriksaan BAP.
“Sepanjang bulan November dan Desember sudah dituntaskan berkasnya,” ujar Hendro.
Para tersangka dijerat UU No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (YT)