KORANJURI.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan sidak LPG 3 kg di Kabupaten Klungkung dan Karangasem, Jumat (29/11/2024).
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Klungkung. Serta, melakukan pengecekan pengisian LPG di SPPBE PT Pancadarma Puspawira Putra.
Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG/05/DJM/2022, ada 8 kategori usaha dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi antara lain, restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
“Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Migas tersebut,” kata Kabid Pemasaran Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kabupaten Klungkung I.D.G. Agung Eka Julia Pramana.
Sesuai aturan, LPG subsidi diperuntukkan bagi usaha mikro dan rumah tangga kategori miskin. Di tingkat pangkalan harga jual LPG 3 kg seharga Rp18.000.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra memastikan, hasil pengecekan tidak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Klungkung.
“Kami tetap melakukan sosialisasi untuk memastikan pemanfaatan LPG subsidi sesuai aturan,” kata Pasek Putra.
Selanjutnya, tim Pengawasan Terpadu melanjutkan inspeksi ke SPPBE PT Prapen Ananda Dewata di Kabupaten Karangasem. Hal itu untuk menertibkan tabung berkarat dan tak dilengkapi karet.
“Dari pengalaman sebelumnya, banyak ditemukan isi gas LPG yang tidak sesuai. Dari sisi keamanan, juga banyak tabung yang tidak dilengkapi karet. Ini akan mulai kami tertibkan,” kata Wayan Pasek. (*)