KORANJURI.COM – Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Australia. PVB, pria asing itu melakukan pelanggaran dengan menjadi broker vila melalui media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, tim Inteldakim mendeteksi kegiatan pelaku melalui pantauan di platform media sosial.
“Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Hendra Setiawan, Jumat, 27 September 2024.
PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival. Kata Hendra, aktifitasnya memasarkan vila tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal kunjungan yang dikantongi.
“Dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Hendra.
PVB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Jetstar JQ126 rute Denpasar-Adelaide, Australia.
Sementara, hingga 26 September 2024, jumlah orang asing di Bali yang dideportasi sebanyak 412 orang. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 335 orang.
Sedangkan, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 211 orang. (Way)