KORANJURI.COM – Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD semesta berencana Provinsi Bali tahun Anggaran 2023.
Laporan pertanggungjawaban itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Rabu (19/6/2024).
Dijelaskan, pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar lebih Rp 7,24 triliun.
“Sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 terealisasi Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45%,” terangnya.
Sedangkan belanja daerah tahun 2023 dianggarkan sebesar lebih dari Rp 7,93 triliun. Hingga akhir tahun anggaran 2023 realisasinya mencapai lebih dari Rp 6,60 triliun atau 83,29%.
Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran, diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 171,48 milyar.
Terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali tahun 2025-2045, Mahendra Jaya menjelaskan, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 bersifat imperatif atau wajib selaras dengan RPJPN tahun 2025-2045.
“RPJPD 2025-2045 dipetakan ke dalam 4 masa RPJMD. Jadi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025- 2045 jadi pedoman bagi 4 periode jabatan Gubernur Bali berikutnya. Tidak melihat dari partai mana Gubernur itu berasal,” jelasnya.
Sidang Paripurna mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.
Serta, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.
“Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya menjadi prestasi administrasi normatif, tapi dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi,” jelas Mahendra Jaya. (*/Way)