Sidak Kebutuhan Pokok, Disperindag Sambangi Dua Supermall di Bali

oleh
Disperindag Bali menggelar sidak di dua supermall terbesar di Bali, Senin, 9 Desember 2019 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Disperindag Bali menggelar sidak di dua supermall terbesar di Bali, Senin, 9 Desember 2019. Petugas menelisik kemungkinan produk makanan dan minuman yang beredar, tak layak konsumsi. Dua supermall yang dikunjungi yakni, Carrefour Sunset Road dan Tiara Dewata Denpasar.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Bali Raka Armaja mengatakan, inspeksi itu untuk memastikan jaminan perlindungan konsumen.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru atau hari besar, kebutuhan pokok pasti meningkat. Disinilah perlu dipastikan lagi apakah bahan konsumsi yang beredar sudah sesuai ketentuan,” jelas Raka di lokasi, Senin, 9 Desember 2019.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 tahun 2018 mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Barang Beredar.

Ditambahkan, hasil dari sidak itu ditemukan beberapa kemasan produk kemasannya tidak utuh. Namun menurut Raka, secara umum sudah sesuai ketentuan.

“Untuk yang kemasannya rusak kita minta agar ditarik,” jelasnya.

Pengawasan itu untuk melindungi masyarakat supaya terhindar dari aspek negatif dari barang-barang yang beredar yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Potongan harga yang kerap diberikan oleh pengelola pasar moderen, sering membuat masyarakat tergiur dan sering mengabaikan kondisi barang yang dibeli.

“Kita ingin kegiatan seperti ini bisa rutin dilaksanakan untuk memastikan masyarakat terhindar dari produk berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya demikian. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News