KORANJURI.COM – Teknis pungutan levy untuk wisman akan diatur melalui Peraturan Gubernur. Pungutan wisman sebesar Rp150.000 akan diberlakukan di Bali pada 14 Februari 2024.
“Kita perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak repot ini karena kita ngambilnya bukan di bandara tetapi salah satunya di destinasi wisata,” kata Mahendra Jaya, Selasa (6/2/2024).
Mahendra Jaya meminta regulasi upah pungut secara paralel diikuti dengan perubahan perda. Menurutnya, perlu adanya insentif kepada wisatawan yang telah mengikuti aturan tersebut.
“Kalau tidak repot kita ngambilnya bukan di bandara saja tapi salah satunya di destinasi wisata,” jelas Mahendra Jaya.
Untuk menarik minat wisatawan, pungutan itu juga akan memberikan benefit kepada wisman berupa voucher potongan harga di destinasi wisata.
“Hal ini untuk merangsang wisman membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar,” jelasnya.
Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan, secara teknis, aplikasi Love Bali sudah digunakan. Aplikasi tersebut telah lolos uji persyaratan dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
“Ini untuk menjamin keamanan data dan informasi yang tersimpan,” kata Gede Pramana.
Aplikasi Love Bali tersedia dalam 5 bahasa asing yakni, Bahasa Mandarin, Inggris, Jerman, Korea dan Perancis. (Way)