Kehilangan Rp7,8 Milyar, Pengusaha di Bali Gugat WNA Rekan Bisnis

oleh
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan di PN Denpasar dari gugatan perdata bernomer 925/Pdt.G/2023/PN Dps - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pengusaha asal Bali Piet Arja Saputra melakukan gugatan perdata di PN Denpasar dengan pihak tergugat WNA asal Hongkong Chan Peter Ho Kwan. Gugatan perdata itu tercatat bernomor 925/Pdt.G/2023/PN Dps.

Selain gugatan perdata, Apriadi Abdi Negara selaku kuasa hukum Piet Arja Saputra juga membuat pengaduan terhadap Chan Peter Ho Kwan di Polresta Denpasar.

Menurut Abdi, dalam rentetan kasus perdata yang masih dalam proses persidangan, kliennya mendapatkan perlakuan yang dinilai mengarah pada penghinaan dan fitnah kepada penggugat Piet Arja Saputra dan keluarganya.

“Selain gugatan ini, klien kami juga menempuh berbagai upaya hukum ke Polresta Denpasar terkait UU ITE,” jelas Apriadi Abadi Negara usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan gugatan di PN Denpasar, Rabu, 7 Januari 2024.

Pengaduan ke Polresta Denpasar itu teregistrasi nomer Dumas/61/I/2023/Satreskrim/Polresta DPS/Polda Bali. Dalam Dumas itu, Piet Arja Saputra mengadukan Chan Peter Ho Kwan dalam dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Abdi menjelaskan, beberapa kali kliennya mendapatkan pesan di WhatsApp dengan kata-kata kasar.

“Upaya hukum ini untuk keamanan, ketentraman keluarganya, istri dan anaknya,” kata Abdi Negara.

Sedangkan dalam kasus perdata, kuasa hukum penggugat Apriadi Abdi Negara mengatakan kliennya mengalami kerugian Rp7,8 milyar.

Dalam kesepakatan bisnis yang berjalan segala pembiayaan kegiatan ditransfer melalui bank Panin dengan memanfaatkan fasilitas layanan perbankan termasuk token elektronik.

“Dalam perkembangannya, token yang jadi fasilitas perbankan milik klien kami, justru telah diambil secara paksa dengan cara-cara yang terindikasi melawan hukum,” kata Abdi.

Gugatan perdata itu juga menyeret Bank Panin karena dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Kalau secara SOP, itu kan tidak boleh token itu berpindah tangan ke orang lain. Dalam hal ini, turut tergugat yakni Global Buana,” jelas Abdi Negara.

Gugatan perkara perdata itu terkait dengan pengerjaan Lounge Flight Club di tiga bandara yakni, bandara Ngurah Rai, Balikpapan dan Bandara Ahmad Yani di Semarang. Proyek tersebut dikerjakan di bawah PT Unipro Konstruksi Indonesia (UKI) milik Piet Arja Saputra.

Sementara, dihubungi terpisah kuasa hukum tergugat yang nomer telepon didapat wartawan dari kuasa hukum penggugat, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
(Way)

KORANJURI.com di Google News