KORANJURI.COM – Sepanjang 2024, Direktorat Imigrasi melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 7.614 orang. Jumlah yang ditangkal sebanyak 7.012 orang dan 602 orang masuk dalam daftar cekal ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia. Terutama mereka yang masih punya urusan yang belum diselesaikan.
“Misalnya sangkutan pajak dan sebagainya, mereka akan ditangkal keluar Indonesia,” kata Silmy, Rabu, 25 September 2024.
Dari jumlah yang ditangkal itu, kata Silmy, sebanyak 23,5 persen atau 1.644 orang asing masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kalinya. Sedangkan, 76,5 persen di telah diperpanjang masa penangkalannya.
Selain WNA, 518 WNI juga masuk daftar pencegahan ke luar negeri karena sedang menjalani proses hukum.
Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menyebutkan, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.
“Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan,” jelasnya.
Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing.
Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.
“Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” ujarnya. (Way)