KORANJURI.COM – Berakhir sudah petualangan MNA (33), seorang maling spesialis HP, warga Desa Bojongsari, Kembaran, Banyumas. Dia diamankan petugas dari Polsek Purworejo, setelah melakukan pencurian Hp.
Yang jadi korban pencurian HP ini, May Satika (27), seorang penjual empek-empek, warga Kedungkamal, Grabag P,urworejo, dan biasa mangkal di Jalan A. Yani no 8 Purworejo
“Tersangka memang spesialis pencuri HP. Sasarannya, para pedagang. Saat korban lengah, tersangka beraksi,” jelas Kapolsek Purworejo, AKP Markotib, Rabu (24/4).
Dijelaskan oleh Markotib, aksi yang dilakukan tersangka, terjadi pada Selasa (16/3) lalu, di kios penjualan empek-empek Jakabaring, di jalan A. Yani, Purworejo. Saat itu, tersangka berpura-pura membeli empek-empek pada korban.
Saat korban sedang fokus pada pesanan korban, tiba-tiba saja tersangka mengambil sebuah hp merk Samsung yang berada di atas meja. Korban baru menyadari hp nya hilang, setelah tersangka beranjak pergi, padahal pesanan empek-empeknya belum selesai dilayani.
“Korban sempat teriak maling, dan massa berhasil menangkap tersangka. Dia tak bisa mengelak, ketika hp curian itu ada padanya,” ungkap Markotib.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sebuah hp Samsung J7 warna putih senilai Rp 2,6 juta, dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah, nopol R 6303 TW.
Dari pemeriksaan akhirnya terungkap, kalau tersangka sudah pernah melakukan aksi serupa di beberapa daerah, seperti Cilacap, Kebumen, dan Banyumas. Dipilihnya hp, menurut tersangka, karena barang tersebut mudah dibawa dan dijual kembali.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Markotib, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah. (Jon)