Rumah Dimasuki Pencuri, Imelda Rugi Rp 100 Juta

oleh
Eko Setiawan, pelaku pencurian yang merugikan korbannya senilai Rp 100 juta foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Buruh bangunan bernama Eko Setiawan ini sempat buron selama sekitar sebulan. Namun warga Banyuwangi, Jawa Timur ini akhirnya berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Denpasar Barat. Eko terlibat dalam kejahatan pencurian dengan hasil mencapai Rp 100 juta.

Peristiwa kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai itu dilaporkan oleh Imelda Kusumaningrum (36), korban pada 27 September 2017. Laporan bernomor LP/139/IX/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar itu segera ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan. Dalam laporan itu disebutkan korban kehilangan sejumlah perhiasan, barang elektronik dan uang tunai Rp 16 juta.

“Yang diambil barang-barang berharga berupa perhiasan emas, alat elektronik dan uang tunai,” jelas Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena, Senin, 9 Oktober 2017.

Pelaku ditangkap pada 5 Oktober 2017 setelah polisi menyanggong di depan areal Pameran Sesetan, Denpasar. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku setiap hari selalu melintas di jalan Raya Sesetan. Ketika ditangkap ia tak berkutik dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian.

Eko Setiawan melakukan pencurian tidak sendiri tapi dibantu seorang temannya. Mereka berada di atap rumah sambil menunggu korbannya pergi.

“Mereka naik ke atap rumah di saat subuh, pagi-pagi buta,” jelas Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena.

Sebagian barang-barang hasil curian seperti kamera sudah ia jual ke seorang penadah, termasuk perhiasan emas. (*)

KORANJURI.com di Google News