KORANJURI.COM – Polisi sudah cukup lama mengintai Ray Pang (23) sebagai target operasi pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Denpasar. Warga kelahiran Cepu, Jawa Tengah itu merupakan jaringan Lapas Madiun.
Namun pada Jumat, 6 Oktober 2017 lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggerebek kamar kos elit Pondok 848, Banjar Jaba Jati, Pemogan, Denpasar Selatan. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, terjun langsung memimpin penggerebekan.
Hasilnya, dari kamar kos elit bernomer 20 yang ditinggali tersangka Ray Pang ditemukan barang bukti (barbuk) dengan total berat 627,28 gram bruto atau 618,77 gram netto sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan sudah dikemas dalam beberapa paket siap edar. Ada yang kemasan kecil juga besar,” jelas AKBP Sudjarwoko memberikan keterangan pers di Polda Bali, Senin, 9 Oktober 2017.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 wita, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali juga mengamankan sepasang pengedar narkoba di jalan Gatot Subroto, Denpasar atau tepatnya di depan areal parkir restoran cepat saji KFC.
Kedua tersangka masing-masing, I Gede SDT (33) dan Perempuan berinisial TE (35) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Disitu, polisi menghentikan mobil Avanza Warna silver bernopol DK 1349 AF. Dari serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba dalam jumlah yang cukup banyak di dasbor mobil.
“Disitu jalanan cukup ramai dan tim mencoba meminggirkan mobil untuk diperiksa. Kedua tersangka ini tidak melakukan perlawanan saat diperiksa,” jelas AKBP Sudjarwoko.
Polisi menyita barbuk yang terdiri 5 paket besar dan 227 paket kecil dengan total berat 773,71 gram brutto atau 684,52 gram netto sabu-sabu. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di dalam mobil pelaku tapi juga di tempat kos pelaku di jalan I Wayan Henti-hentinya Nomer 5, Gang V, Saling, Kuta Utara. (*)