Ringkus Kurir Sabu-sabu, Polisi Dalami Buku Transaksi Keluar Masuk Barang

    


2 kurir sabu-sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, 11 Juli 2020 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dua orang kurir sabu-sabu diringkus di Bintaro, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/7/2020) pagi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku berinisial RK dan MA. Dari keduanya, polisi menyita 18 paket sabu-sabu berukuran besar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona membenarkan, pihaknya mengungkap narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di mobil pelaku.

“Benar, Tim Khusus I Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Bangun menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Tangsel,” Maradona mengkonfirnasi, Sabtu (11/7/2020).

Dari pengakuan tersangka, dari jaringannya mereka menyimpan sabu-sabu di dalam rumah ketika kiriman tiba di Jakarta.

Dikatakan lagi, mereka merupakan jaringan Aceh. Narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Saat kami tangkap keduanya mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya dan akan diedarkan di Jabodetabek,” kata Maradona.

Diringkus di Bintaro, namun kedua tersangka tidak tinggal di rumah tersebut. Keduanya menyewa kamar kost di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Namun setelah ditelusuri di kamar kos tersangka, polisi hanya menemukan buku catatan transaksi keluar masuk barang haram tersebut.

“Kami masih kembangkan buku catatan yang kami temukan di kamar kos kedua pelaku,” ujarnya. (Bob)