KORANJURI.COM – Kasus yang merugikan keluarga Roy Marten kini masuk laporan di Polda Bali. Monique Arditi Marten, putri sulung aktor gaek ini merasa dipecundangi oleh developer vila yang ada di Denpasar.
“Anak saya Monique sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai, harusnya sudah selesai 6 bulan yang lalu di bulan September 2023,” kata Roy Marten saat mendampingi putrinya di Polda Bali, Rabu, 15 Mei 2024.
Roy mengatakan, saat ini posisinya sudah mentok, karena putus komunikasi dengan developer Vila Sunset Rizky Paulus Kertameri atau Paul.
Menurutnya, usai vila yang dipesan Monique dengan masa sewa selama 20 tahun gagal jadi, kata Roy Marten, pihak pengembang menawarkan penggantian vila lain. Itu pun disetujui oleh Monique Arditi Marten.
“Tapi sampai sekarang juga tidak ada serah terima vila tersebut dan justru sekarang Paul menghilang,” kata Roy Marten.
Tujuannya datang ke SPKT Polda Bali agar ada itikad baik dari developer untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
“Kami laporkan, mudah-mudahan dari sini dia punya niat baik untuk muncul dan menandatangi penyerahan vila tersebut,” ujar Roy.
Vila seluas 100 meter persegi dengan dua kamar itu berlokasi di Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.
Saat membuat laporan polisi di Polda Bali, Monique menyebut telah membayar lunas nilai sewa sebesar Rp980 juta.
“Saya sudah melakukan pembayaran full sampai bulan September, saat vila seharusnya sudah jadi. Seharusnya 27 September 2023 unit vila sudah diserahterimakan kepada saya sebagai penyewa,” kata Monique.
Putri tertua aktor Roy Marten itu meminta pihak developer punya itikad baik untuk menemui dirinya.
“Saya hanya minta Paul ketemu sama saya di notaris untuk membuat akta sewa vila selama 20 tahun. Itu aja sih sebenernya, dia kan masih utang sama saya, saya engga minta uangnya saya hanya minta ketemu di notaris,” ujarnya. (Way)