KORANJURI.COM – Sudah 6 kali melakukan pencurian, RR (35), yang tinggal di Jalan Nuansa Bukit, Jimbaran, Kuta Selatan Badung, akhirnya menyerah ketika digelandang polisi. Aksi terakhirnya, pria bertubuh jangkung ini kedapatan mencuri gadget iPhone dengan masuk ke kamar.
Korban I Nyoman Tri Santika melaporkan peristiwa kehilangan barang miliknya ke Polsek Kuta.
“Korban mengecek kamarnya dan tidak mendapati alat komunikasi itu berada di tempatnya,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol Wayan I Wayan Sumara.
Salah seorang saksi yang sempat melihat gerak-gerik pelaku dimintai keterangan oleh polisi. Kepada polisi saksi mengatakan melihat seorang laki-laki keluar masuk rumah pada saat kejadian.
Berbekal keterangan yang didapat, tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Budi Artama memburu pelaku.
“Informasi yang didapat, pelaku ini sering melintas di jalan Benesari, Kuta dengan sepeda motornya,” jelas Wayan Sumara
Ciri-ciri yang dikantongi polisi persis dengan yang disebutkan saksi terhadap pelaku yang mengambil gadget tersebut.
Saat ditangkap, pelaku membawa sepucuk senjata api Airsoft Gun jenis Colt beserta amunisinya. iPhone yang dilaporkan dicuri itu juga masih disimpan oleh pelaku beserta sebuah dompet perempuan warna coklat.
Selain itu, pelaku juga mengakui mengambil sebuah dompet kulit warna coklat yang berisikan sebuah KTP dan SIM, STNK, Uang dollar US dan dollar Singapura serta pecahan Rp 30.000.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengab ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Way