Polres Metro Jakarta Selatan Ringkus Pengguna Ganja di Pondok Labu

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Persoalan pandemi covid-19 dan dampak yang ditimbulkan terus ditanggulangi, baik oleh pemerintah maupun aparat termasuk kepolisian.

Namun, di tengah wabah corona itu, Polri juga terus bergerak menekan peredaran narkoba. Sekecil apapun barang bukti yang diamankan, narkoba menjadi kejahatan yang akan terus diberantas.

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang berinisial DS, tersangka pengguna narkoba jenis ganja,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 1 Juni 2020.

Pelaku ditangkap di Jalan Pinang 2 No 9 Rt 002/001, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada (26/5/2020). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 15,6 gram.

Yusri menjelaskan, Timsus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengantongi info sebuah tempat yang biasa digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.

Informasi itu, kata Yusri, ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan. Dari situ polisi berhasil menangkap tersangka DS pada 26 Mei 2020.

“Setelah di interogasi DS menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam guci lemari kamar tersangka dan dibungkus dengan kertas coklat,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News