KORANJURI.COM – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Pelaku berinisial APW (24) dan MF (26).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 kg) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram
“Kedua pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda diantaranya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” ujar Kombes Pol Pasma Royce, Jumat, (27/5/2022).
Ditambahkan, pengungkapan yang dipimpin oleh kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari dan Kanit 3 AKP Laksamana ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di kompleks permata atau yang dikenal dengan sebutan Kampung Ambon
“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” kata pasma.
Dari hasil pengungkapan di Jalan Intan Cengkareng, Jakarta Barat, pihaknya mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram
Dari penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MF pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar jam 01.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di jalan Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kel. Harapan Mulya,Kemayoran, Jakarta Pusat atau TKP-2.
“Total barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp 2,8 milyar,” kata Hary.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Bob)