KORANJURI.COM – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku penyebar video bernada provokasi dan pengancaman terhadap pihak Kepolisian di Media Sosial (Medsos) pada Minggu (13/12/2020).
Petugas menangkap pelaku berinisial DB alias Muhammad Umar (25) di sekitar Angke Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Pelaku sengaja mengunggah video tersebut karena kecewa dan tidak terima idolanya ditahan di Polda Metro Jaya.
“Hari Minggu (13/12) kemarin, beredar video melalui pesan singkat di WhatsApp mengatasnamakan saudara DB alias Muhammad Umar yang bernada provokasi dan pengancaman, berdurasi sekitar 23 detik,” Kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Tersangka sengaja merekam secara visual dari video yang beredar menggunakan kata-kata tidak pantas dan nada penuh kebencian.
“Jika Habib Rizieq kena tangkap Polisi akan berhadapan dengan saya (Pelaku DB) dan saya akan penggal kepalanya polisi, inget itu. Hey Anji** Polisi Bangs** lu ,Fu** you,” kata Pelaku DS dalam video tersebut.
Yusri menghimbau kepada masyarakat pengguna sosial media agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial jika tidak ingin berurusan dengan pihak kepolisian.
“Termasuk untuk tidak memposting video atau gambar yang menimbulkan ujaran kebencian maupun provokatif,” ujarnya.
Sedangkan Kanit unit IV Tipid Siber Ditreskrimsus PMJ, AKP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pihaknya membantah telah melakukan pemukulan terhadap pelaku DB.
“Kami menyampaikan bahwa pelaku DB mengaku dipukuli oleh petugas, itu adalah tidak benar,” kata Rovan.
“Buktinya pelaku DB yang menyebarkan ujaran kebencian akan memenggal polisi, tidak terbukti dipukuli sama petugas.(dengan menunjukan wajah pelaku yang tidak ada bekas pukulan),” pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu peci warna putih serta satu baju Koko yang dipakai tersangka.
Atas perbuatannya, Pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. (Bob)