KORANJURI.COM – Subdit IV Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 13 tersangka kasus pinjaman online (fintech) ilegal dari 105 aplikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap yakni, sebuah ruko di Kelapa Gading Jakarta Utara, PT Indo Tekno Nusantara Cipondoh Tangerang, Karet Tengsin Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Kelapa 2 Tangerang.
“13 tersangka yang ditangkap berinisial SG, RM, RHW, SR, P, MAF, RW, RH, CD, RM, BPM, ASB dan JC,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Menurut Yusri, awalnya para tersangka menjalankan fintech ilegal dengan mengiming-imingi bunga rendah kepada korbannya.
“Namun, kenyataan bagi peminjam online yang tidak mampu membayar tepat waktu akan dikenakan bunga yang tidak tertentu, misal pinjam Rp 2 juta bisa bayar hingga Rp 100 juta,” paparnya.
Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menyampaikan, dari 13 tersangka yang ditangkap ada layer ke 2, direktur, supervisor dan penangih.
“Untuk pemilik modal pasti ada, namun belum ada yang ditangkap. Nanti kalau kita tangkap akan dirilis lagi,” kata Aulia.
Aksi fintech ilegal ini dengan melakukan pengancaman kepada nasabah yang tidak mampu membayar. Pngancaman dilakukan dengan menyebarkan konten bermuatan asusila ke semua nomor handphone korbannya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyiapkan platform khusus untuk mendeteksi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Langkah tersebut sebagai pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
“Polda Metro Jaya menyusun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi legal atau ilegal,” ujarnya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui mana aplikasi pinjaman online yang legal atau ilegal. Termasuk, rating aplikasi tersebut.
“Masyarakat bisa mengetahui dan melihat mana aplikasi yang legal atau ilegal, nanti di situ ada ratingnya dan kita bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti OJK maupun Kominfo,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 65 jo Pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 378 Penipuan. (Bob)