KORANJURI.COM – Polres Jakarta Barat menggerebek markas judi online di sebuah rumah di perumahan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 8 November 2024 pagi.
Polisi menemukan fakta, markas sindikat judi online itu terhubung dengan jaringan di negara Kamboja.
Dalam penggerebekan itu polisi menemukan 8 pelaku masing-masing, RS (31) sebagai pelaku utama. Selanjutnya, DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pelaku yang paling awal dibekuk empat pelaku dengan pelaku utama berinisial S.
“Delapan pelaku ini tugasnya terbagi dalam tiga kelompok,” kata Syahduddi, Jumat, 8 November 2024.
Kelompok pertama disebut Syahduddi, merupakan warga masyarakat yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadi. Rekening itu diserahkan kepada tersangka utama.
“Selanjutnya rekening tersebut digunakan sebagai penampungan uang judol,” kata Syahduddi di lokasi penggerebekan.
Kelompok kedua berperan sebagai perekrut dengan jumlah tersangka 3 orang. Kelompok ini, kata Syahduddi, mencari masyarakat yang mau menyewakan rekening pribadi dengan imbalan uang.
Rekening dan ATM itu kemudian diserahkan kepada pelaku utama RS.
“Selanjutnya RS mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-Banking ke Negara Kamboja,” kata Syahduddi.
Kepada polisi RS mengatakan, dirinya mulai terlibat dalam sindikat tersebut sejak 2022 hingga digerebek. Polisi mengungkap, RS mengendalikan jaringan judi online selama 2,5 tahun.
Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar. Resi digunakan untuk mengirimkan unit handphone. Masing-masing handphone berisi 2 aplikasi m-banking.
“Dari 1.081 lembar resi pengiriman selama 2 tahun 6 bulan, diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening,” kata Kapolres Jakarta Barat. (Lib)