KORANJURI.COM – Polda Jawa Barat membongkar judi kasino dengan mengamankan 63 orang dan 44 orang jadi tersangka. Polisi menyebutkan, rumah judi kasino itu baru tiga hari beroperasi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kosambi, Bandung, kepolisian juga mengamankan uang Rp350 juta dan 4 rekening dengan total nominal Rp2,7 juta.
“Kami masih telusuri uang di rekening tersebut berkaitan dengan modal untuk operasional perjudian,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, Senin (16/6/2025).
Dijelaskan, di dalam rumah kasino itu ada beberapa ruangan yang bersifat umum hingga ruangan ekslusif. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan orang sedang melakukan permainan judi. Sedangkan, di ruangan VIP didapatkan ada 6 pemain.
Kapolda Jabar menambahkan, para pemain di dalam ruang ekslusif bermodal minimal Rp3 juta hingga dalam batas atas tak terhingga.
“Tentu ini jadi tanda tanya besar bagi kami, kok berani-beraninya beroperasi,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan mesin dan peralatan judi lainnya. “Saya lihat peralatannya bukan dibuat di sini, kualitasnya bagus, dan ternyata impor dari Cina. Mereka membeli secara online dan dirakit di sini,” kata Irjen Rudi. (Thalib)