Polisi Bongkar Operator Judol gulalislot69.top, 2 Orang Jadi Tersangka

oleh
Ilustrasi Judi Online - hukumonline

KORANJURI.COM – Polisi kembali membongkar operator situs judi online yang bermarkas di Serpong Utara, Tangerang Selatan. 2 orang pelaku yang ditangkap mengoperasikan situs judol dengan domain gulalislot69.top.

Kedua tersangka berinisial SBU dan JPM. Mereka berperan sebagai admin dan pengurus situs judi slot yang mengarah ke penipuan atau scamming.

“Mereka beroperasi di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan. Namun, keduanya ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (20/4/2025).

Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan dengan nomor LP/A/29/IV/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4/2025).

Kedua pelaku, kata Ade Ary, mengoperasikan praktik perjudian daring sejak April 2025. Modus yang dilakukan pelaku adalah mengadakan situs website judi online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU dan atas nama JPM.

“Yang perlu diketahui, tempat kejadian itu bukan merupakan tempat persembunyian pelaku,” kata Ade Ary Syam.

Berdasarkan hasil patroli siber dan observasi, tim yang dipimpin Kanit II Kompol Anggi F.A Hasibuan dan Panit II Ipda Berry Ariswan dari
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penggerebekan.

Kedua tersangka berhasil tertangkap dengan barang bukti, satu rekening M-Bankinh BRI atas nama Santi Beri Utami (SBU), dan satu rekening M-Banking BCA atas nama Julius Putro Mulia (JPM).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa laptop, iPhone 15, dan handphone Samsung S2.

Pelaksanaan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lib)

KORANJURI.com di Google News