BMPS Lantik Pengurus Bali Periode 2026-2031, Soroti Ketimpangan SPMB Antara Perguruan Swasta dan Negeri

oleh
Penyerahan bendera organisasi dari Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat kepada Ketua BMPS Provinsi Bali periode 2026-2031 Dr. Made Sumitra Chandra Jaya, Sabtu, 16 Mei 2026 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepengurusan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) periode 2026-2031 resmi dikukuhkan oleh Ketua BMPS Pusat Saur Panjaitan. Sumpah dan pelantikan dilaksanakan di gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu, 16 Mei 2926.

Dalam pengukuhan itu, Dr. Made Sumitra Chandra Jaya resmi menjabat sebagai ketua BMPS Provinsi Bali untuk kedua kalinya. Usai pengukuhan, untuk pertama kalinya rapat kerja akan digelar untuk menyusun program kerja selama lima tahun ke depan.

“Nanti, seminggu setelah ini akan ada rapat kerja bersama semua pengurus baru, untuk membahas program ke depan. Kerjasama berfokus pada hubungan kerjasama dengan pemerintah provinsi Bali,” kata Chandra.

BMPS menyoroti sejumlah isu pendidikan swasta yang selama ini masih terjadi gap dengan sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah.

Menurut Chandra, isu tentang penerimaan siswa baru setiap tahun tidak pernah selesai. Persoalan akan selalu muncul saat berlangsung seleksi penerimaan murid baru setiap tahun ajaran baru.

“Jadi nanti di dalam kepengurusan saya ini, kita bicara bagaimana membangun bersama, sekolah swasta dan pemerintah berjalan beriringan,” ujarnya.

Terutama, untuk Sekolah Rakyat bagi siswa kurang mampu, BMPS meminta agar pemerintah merangkul yayasan swasta yang mengelola unit pendidikan.

Chandra mengungkapkan, dalam data BMPS Provinsi Bali, ada 27 sekolah setingkat SMA/SMK di Karangasem terpaksa harus tutup karena tidak mendapatkan siswa.

Melihat kondisi pendidikan swasta yang demikian, Chandra mendorong pemerintah agar menggandeng yayasan pendidikan untuk menghidupkan kembali sekolah yang terpaksa harus menutup operasionalnya.

“Jangan bikin baru, kami tidak sependapat kalau bikin lagi sekolah rakyat. Seharusnya yang pemerintah menggandeng yayasan yang sekolahnya tutup untuk melaksanakan program sekolah rakyat,” ujarnya.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat Saur Panjaitan berharap regulasi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan baik.

Menurut Saur, peraturan itu merupakan payung hukum dalam melaksanakan seleksi penerimaan murid baru di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jadi bicara soal sekolah swasta, dimulai dari sebuah perencanaan penerimaan siswa baru, berapa potensi lulusan SD misalnya dan berapa daya tampung SMP. Yang dilihat harus keduanya, negeri dan swasta sehingga terlihat daya tampungnya lebih atau kurang,” jelas Saur.

Dengan dilakukan kajian, kata Saur, akan terlihat jumlah sekolah yang ideal sesuai daya tampung yang dibutuhkan. Ia mengatakan, visi sekolah swasta dan pemerintah sama-sama mencerdaskan anak bangsa.

“Begitu lebih daya tampungnya, lalu bagaimana mengatasinya? Mari kita bersama-sama Pemda, apa yang harus diselesaikan,” ujar Saur Panjaitan.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tak pernah membuat dekat atau membedakan antara sekolah swasta dan milik pemerintah.

“Tidak pernah dibedakan dan dipisahkan, semua berjalan dalam koridor masing-masing,” kata Dewa Indra.

Namun, kalau dalam pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian, Dewa Indra meminta pengelola pengurusan swasta membangun komunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Apa yang menjadi harapan BMPS ini belum tentu kami ketahui, tapi jika dikomunikasikan maka semuanya dapat berjalan dengan baik,” jelas Dewa Indra. (Way)