KORANJURI.COM – Polda Metro menggerebek industri rumahan yang memproduksi kosmetik ilegal. Polisi mengamankan 5 orang di rumah tersebut. Tapi, hanya 3 orang yang jadi tersangka. Karena dua lainnya merupakan asisten rumah tangga yang dipekerjakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penggerebekan dilakukan di Perumahan Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2020). Operasi dilakukan oleh Unit 1 Subdut 3 Narkotika dan Obat-obatan terlarang.
“Beroperasi sejak 2015, namun produk kosmetiknya tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 18 Februari 2020.
Produk kosmetik ilegal yang dijual ke pasaran itu juga mengandung bahan kimia.
Tersangka pertama adalah perempuan berinisial NK dengan latar belakang pendidikan kimia di salah satu universitas terkenal di Jakarta. Tersangka lain yakni MF dan S.
MF merupakan lulusan Sekolah Menengah Farmasi. Dalam kasus itu MF meracik formula bahan baku menjadi produk kosmetik.
“NK ini juga memiliki pengalaman kerja di industri kosmetik. Ia mengajak dua temannya untuk membuka usaha ini,” kata Yusri.
Tersangka berinisial S, menurut Yusri, berperan menjual produk ke pasaran.
“Oleh S produk itu didistribusikan ke toko-toko kosmetik. Malah pemasarannya juga melalui sejumlah dokter,” kata Yusri.
Yusri menyebut, hasil penjualan kosmetik ilegal itu mencapai miliaran rupiah. Sedangkan keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta. Disebutkan ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pemodal utama dari industri kosmetik ilegal tersebut.
Para pelaku ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 106 dengan sanksi pidana pada Pasal 196 (produksi farmasi), dan melanggar pasal 197 (peredaran produk farmasi).
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Yusri. (YT)