Polisi Amankan 7 Pelaku Pidana Ranmor

oleh
Barang bukti hasil pemalsuan surat kendaraan dengan tersangka 7 orang - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kasus tindak pidana pemalsuan dan penadah kendaraan bermotor yang melibatkan oknum ormas.

Dalam penangkapan ini, terdapat 7 tersangka diantaranya SA (52), THS (49), SG (43), BW (33), SG (48), IS(56) dan AT (44). Mereka adalah sindikat penadah, penjual dan pemalsu dokumen kendaraan leasing yang dilengkapi dengan STNK dan BPKB palsu.

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, terbongkarnya aksi sindikat tersebut bermula saat Ditlantas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan operasi kendaran di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dari operasi tersebut, didapat salah satu mobil yang mencurigakan. Setelah ditelusuri, ternyata merupakan titipan dari tersangka SA.

“Saat itu petugas mendapati pengendara yang membawa mobil Toyota Avanza dengan STNK palsu,” ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 15 Desember 2017.

Berbekal informasi tersebut, polisi lantas bergerak menangkap SA di Kota Tangerang. Dari SA, polisi kembali menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dari pengakuan tersangka SA inilah mereka sudah melakukan jual-beli kendaraan berbagai jenis yang status kendaraannya masih kredit dan menunggak,” katanya.

Modus para pelaku ini, lanjut Nico, menyampaikan ke calon pembeli kalau kendaraan tersebut dijual dengan harga setengahnya dari harga normal. Selain itu, untuk membuat tertarik calon korbannya, pembayaran dan pelunasan pun bisa dilakukan dalam dua tahap.

Untuk tahap awal, pembayarannya sekitar 50 sampai 60 persen dengan pelaku yang menjanjikan bisa langsung balik nama kepada pembeli.

Sedangkan BPKB akan diserahkan setelah dilakukan pembayaran tahap ke II, yakni setelah 4 atau 5 tahun kemudian. Setelah pembeli melakukan pembayaran tahap I, pelaku SA memesan STNK palsu kepada SG dan BW.

Ketika STNK palsu sudah jadi sekitar satu minggu kemudian, pelaku SA menyerahkan STNK palsu yang sudah dibalik nama kepada pembeli berikut plat nomor polisi baru,” terangnya.

Seperti diketahui jika mobil seharga Rp 300 juta, dijual dengan harga Rp 150 juta. Lalu, korban tak diberitahu kalau itu kendaraan over credit. Setelah surat-surat palsu diberikan dan uang diterima, pelaku menghilang.

Atas perbuatannya, ungkap Niko, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan Pasal 480. Selain itu, juga dijerat Pasal 481 KUHP mengenai penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (YT)

KORANJURI.com di Google News