Polairud Baharkam Bongkar Pencurian Minyak Bawah Laut di Perairan Tuban

oleh
Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Korps Polairud, Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 21.517 liter milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Korps Polairud, Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 21.517 liter milik PT Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

Pencurian ini melibatkan mantan karyawan kontrak PT Pertamina bernama Johnsle. Polisi menangkap dua pelaku yaitu Ismail Ali (47) yang merupakan nahkoda kapal dan Muhammad Taufik (39).

“Sedangkan 4 pelaku lainnya Mudi, Kartawo, Hartono dan Johnsle berhasil melarikan diri dengan melompat,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Yassin Kosasih kepada wartawan di Markas Komando Ditpolair, Tanjung Priok Jakarta Utara Jumat (19/3/2021).

Menurut Yassin, pencurian solar tersebut dilakukan dengan cara lewat pipa didalam laut di sekitar single point morning (SPM) 150 milik PT Pertamina Tuban.

Dijelaskan lagi, pengungkapan ini dilakukan atas adanya laporan dari warga yang menyebutkan ada 6 pelaku yang tidak memiliki kerja tetap, namun, memiliki penghasilan besar.

“Kami menerima laporan warga yang mulai resah karena pelaku yang nongkrong di warung dan pekerjaan serabutan. Tetapi, mobil mereka mewah ada Pajero Sport dan rumah mereka mewah. Kami lalu melakukan profiling,” jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka mencuri solar dengan memodifikasi pipa yang disambungkan ke pipa besar yang mengalirkan BBM dari SPM ke tangki darat PT Pertamina.

“Pada saat kapal tanker Pertamina mengisi pipa bawah laut. Kemudian akan ada sisa dari proses pemindahan itu, sisa inilah yang kemudian dicuri oleh para pelaku,” ujarnya.

Polisi melakukan penggrebekan pada Minggu (15/3/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

“Karena kondisi saat itu pukul 01.00 WIB dengan ombak cukup besar, kami tentunya memiliki keterbatasan. Sehingga 4 pelaku langsung melarikan diri dengan melompat ke air. Mereka warga sana tentunya tahu situasinya,” pungkasnya

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar, satu unit kapal, satu unit selang pipa dan katrol pipa yang digunakan para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 KUHP. (Bob)

KORANJURI.com di Google News